Blog

Komitmen Pimpinan Pusat-Daerah dan Dukungan semua Elemen Masyarakat Kunci Sukses Penegakan Aturan KTR dan Pelarangan Iklan Rokok

Komitmen Pimpinan Pusat-Daerah dan Dukungan semua Elemen Masyarakat Kunci Sukses Penegakan Aturan KTR dan Pelarangan Iklan Rokok

Jakarta, 15 Juli 2020 – Implementasi peraturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan pelarangan Iklan, Promosi dan Sponsor Rokok dinilai tidak akan berhasil tanpa komitmen Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan dukungan semua elemen masyarakat. Di tingkat pusat Presiden telah menetapkan Perpres tentang RPJMN 2020-2024 yang secara tegas melarang iklan dan promosi rokok. Di tingkat daerah sudah dibuat sejumlah aturan KTR dan pelarangan iklan rokok. Namun tanpa komitmen tegas pimpinan daerah menegakkan aturan dan dukungan semua elemen masyarakat, regulasi hanya menjadi macan kertas, dan gagal menjalankan fungsinya untuk melindungi masyarakat, khususnya anak-anak, dari dampak rokok.

Demikianlah benang merah yang terangkum dari kegiatan Workshop bertema “Memperkuat Komitmen Kabupaten/Kota untuk melindungi Anak dari Asap dan Paparan Iklan, Promosi dan Sponsor Rokok dalam rangka Mewujudkan Kota Layak Anak”, yang diselenggarakan Lentera Anak dan Yayasan Pusaka Indonesia, selama dua hari, 14-15 Juli 2020, melalui aplikasi daring.

Lenny Rosalin, Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak Kementerian PPPA, menegaskan bahwa aturan pengendalian rokok sudah diatur dalam Peraturan Presiden No. 18 tahun 2020 tentang RPJMN 2020-2024. “Dalam arah kebijakan dan strategi tentang pemenuhan layanan dasar, Presiden sudah mendorong pelarangan total iklan dan promosi rokok. Marilah kita bersama-sama, sesuai tugas dan tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah untuk melarang total iklan dan promosi rokok guna menyelamatkan generasi muda Indonesia,” tegas Lenny, yang menjadi pembicara pertama Workshop pada 14 Juli.

Di tingkat pusat, jelas Lenny, Kementerian PPPA memiliki Kebijakan Kota Layak Anak (KLA) dan menetapkan kewajiban pemenuhan indikator 17, klaster III KLA tentang ketersediaan Kawasan Tanpa Rokok dan tidak ada Iklan, Promosi, dan Sponsor Rokok.

“KLA menjadi upaya pemerintah kota/kabupaten untuk mempercepat implementasi Konvensi Hak Anak (KHA) dalam kebijakan, institusi, dan program yang layak anak. Dimana salah satu pemenuhan hak hidup dan tumbuh kembang serta perlindungan khusus anak adalah melindungi anak dari paparan asap rokok dan target industri rokok,” kata Lenny. Sementara saat ini kecenderungan perokok pemula usianya lebih dini, yaitu pada kelompok usia 10-14 tahun, naik 2 kali lipat dalam kurun waktu 9 tahun. Berdasarkan hasil Riskesdas (2018), perokok anak meningkat menjadi 9,1%, melebihi target RPJMN sebesar 5,4%. Dimana salah satu pemicu kenaikan ini adalah maraknya Iklan, Promosi dan Sponsor (IPS) rokok di sekitar mereka dan promosi harga rokok yang sangat murah.

Dari catatan KPPPA, hingga tahun 2019 baru sebanyak 266 kota/kabupaten (52%) yang memiliki kebijakan KTR dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda). Dan ada sebanyak 337 kota/kabupaten yang sudah mencantumkan pasal sanksi dalam peraturan KTR.

Sedangkan dari sisi pelarangan iklan, promosi dan sponsor (IPS) rokok, Lisda Sundari, Ketua Lentera Anak, menyatakan hingga Mei 2020 baru ada 16 kota/kabupaten yang telah melarang IPS rokok melalui berbagai peraturan. Adapun aturan tersebut mulai dari surat himbauan, surat instruksi, Peraturan Bupati, Peraturan Walikota hingga Peraturan Daerah. Beberapa Pemda malah melakukan revisi terhadap Perda KTR untuk memasukkan pasal tentang pelarangan iklan rokok, seperti Kota Depok dan Padang.

“Jika sampai tahun 2015 baru ada 5 kota/kabupaten yang melarang iklan rokok, selama periode 2017-2019 sudah bertambah menjadi 16 kota/kabupaten yang berani melarang iklan rokok. Terjadi peningkatan 3 kali lipat. Dan yang menggembirakan, beberapa Pemda berinisiatif melarang iklan rokok dalam ruang dan melarang display atau memajang rokok di tempat penjualan untuk melindungi anak dari target industri rokok dan mencegah mereka menjadi perokok pemula,” kata Lisda.

Namun sejumlah panelis dan narasumber Workshop sepakat, bahwa implementasi regulasi KTR dan pelarangan IPS rokok tidak akan efektif sepanjang tidak ada komitmen pimpinan daerah dan pelibatan semua pihak terkait.

Dedi Syahendry, Kepala Dinas PPPA kabupaten Sawahlunto, menyatakan komitmen Pimpinan Daerah menjadi kunci keberhasilan implementasi Perda KTR atau pelarangan IPS rokok. “Proses pelarangan IPS rokok di Sawahlunto butuh waktu bertahun-tahun dimulai dari tahun 2014. Tetapi dengan komitmen kuat pimpinan daerah dan dukungan semua pihak, penegakan regulasi perlahan-lahan terus kami tegakkan,” kata Dedi.

Sawahlunto mencanangkan sebagai Kota Layak Anak pada 2013 dan memulai gerakan menghapus iklan rokok. Pada 2014 Sawahlunto mengeluarkan Perda No. 3 tahun 2014 tentang KTR. Lalu pada 2017 keluar Instruksi Walikota agar semua iklan rokok dihapuskan. Dan baru pada 2019 kota Sawahlunto mengeluarkan Peraturan Walikota No. 70 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Larangan Reklame Produk Rokok. Sejak 2019 pula kota Sawahlunto tidak menerima kegiatan yang disponsori produk rokok.

Menurut Dedi, peran serta Forum Anak sangat besar dalam mendorong pimpinan Daerah melarang iklan rokok. “Suara anak sangat diperhatikan. Dan mereka aktif beraudiensi dengan pimpinan daerah dan DPRD untuk menyampaikan hasil penelitian mereka tentang iklan rokok,” kata Dedi. Selain Forum Anak, Dedi menegaskan peran OPD dan Satpol PP sangat penting dalam menegakkan aturan KTR dan pelarangan iklan rokok di Sawahlunto. Bahkan dunia usaha ikut dilibatkan sebagai kelompok Pelapor, termasuk perusahaan rokok pun bisa ikut melaporkan apabila melihat ada reklame rokok masih terpasang di kota Sawahlunto.

Deni Hendana, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor, mengatakan sangat penting bagi pemerintah daerah melakukan pemetaan seberapa besar kontribusi reklame rokok terhadap seluruh pendapatan pajak daerah.

“Di kota Bogor, kami menghitung peran reklame rokok sebesar 40%-50% terhadap keseluruhan pendapatan pajak reklame. Namun pendapatan pajak reklame sendiri hanya menyumbang 1,8% hingga 2,1% terhadap seluruh pendapatan pajak di kota Bogor. Sehingga masih banyak sekali potensi pendapatan pajak di luar reklame rokok yang bisa dioptimalkan. Inilah yang membuat kami optimis untuk melarang reklame rokok di Bogor, dan Pemkot Bogor pada 2018 telah mengeluarkan Perda KTR Kota Bogor No. 10 tahun 2018,” kata Deni.

Deni menegaskan hilangnya pajak reklame rokok terbukti tidak berdampak pada turunnya pendapatan pajak kota Bogor. Bapenda Bogor terus melakukan langkah-langkah progresif untuk merealisasikan target penerimaan pajak, dimana penerimaan pajak Kota Bogor didominasi sembilan sektor, yakni, pajak hotel/restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan, pajak parkir, air tanah, pajak bumi dan bangunan (PBB), serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). Optimalisasi pendapatan pajak di luar rokok, kata Deni, karena Pemkot Bogor memiliki misi untuk mewujudkan Kota Ramah Keluarga, dimana salah satu aspeknya adalah aspek kesehatan, dengan mewujudkan Kawasan Tanpa Rokok.

Deni mengakui, terbitnya Perda KTR Kota Bogor No. 10 Tahun 2018 sempat diprotes oleh unsur masyarakat karena Perda dianggap membatasi perekonomian masyarakat. Protes dilakukan oleh sejumlah pedagang di Kota Bogor yang melayangkan gugatan uji materi Perda KTR No. 10 Tahun 2018 ke Mahkamah Agung pada 5 Desember 2019. “Tapi Alhamdulillah hasil keputusan Mahkamah Agung tanggal 12 Februari 2020 memutuskan menolak judicial review, sehingga kami masih dapat terus mengimplementasikan ketentuan sesuai Perda,” pungkasnya.

Demikian siaran pers ini disampaikan.

Share this Post:  

Link Terkait:

Comments