Susul Penghargaan dari Kemenkes RI, Lentera Anak Apresiasi Kabupaten Banggai dan Bekasi Dalam Melindungi Anak dari Iklan Rokok

Jakarta, 22 Januari 2019— Lentera Anak menyampaikan apresiasi kepada Bupati Kab. Bekasi, Eka Supria Atmaja dan Wakil Bupati Kab. Banggai, Mustar Labolo atas penghargaan Awya Pariwara yang diberikan Kementerian Kesehatan pada peringatan puncak Hari Tanpa Tembakau Sedunia 2019 di Auditorium Swabessy – Kementerian Kesehataan RI.
Kedua kabupaten tersebut menerima penghargaan atas komitmennya melindungi anak-anak dari target pemasaran industri rokok dengan melarang iklan, promosi dan sponsor rokok di seluruh wilayahnya.
Sejak Mei 2019, Kab. Banggai telah menurunkan berbagai iklan rokok di wilayahnya untuk implementasi Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Reklame Produk Rokok Nomor 15 Tahun 2019. Reklame rokok yang ditertibkan mencakup baliho dan billboard yang terpasang di jalan protokol, jalan lingkungan, serta spanduk rokok yang bertebaran di depan warung dan toko. Menurut data Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Banggai, ada 1.491 titik reklame rokok didalam kota Luwuk, Kabupaten Banggai.
Sedangkan Kabupaten Bekasi telah menerbitkan Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok, sebagai payung hukum untuk pelarangan iklan, promosi dan sponsor rokok. Pada pasal 17 menyebutkan bahwa setiap orang dilarang menyelenggarakan reklame rokok dan produk tembakau baik di dalam ruang dan luar ruang. Sebagai langkah awal untuk implementasi, pemerintah Kabupaten Bekasi tidak lagi memberi izin baru untuk iklan rokok di wilayahnya.
"Kami sangat mengapresiasi dan mendukung komitmen Bupati Kabupaten Bekasi dan Bupati Kabupaten Banggai yang telah melarang iklan rokok di seluruh wilayahnya. Apalagi diantara 59 penghargaan, hanya dua kabupaten tersebut yang mendapat penghargaan karena kebijakan melarang iklan rokok. Ini merupakan salah satu langkah besar untuk mencegah meningkatnya perokok pemula.” kata Lisda, Ketua Yayasan Lentera Anak.
Anak-anak di Indonesia sejak usia belia sudah menjadi target industri rokok, ini dibuktikan melalui hasil Riset Kesehatan Dasar 2018 yang menunjukan peningkatan perokok anak usia 10-18 tahun menjadi 9,1%. Salah satu faktor penunjang besarnya angka tersebut adalah karena paparan dari iklan rokok kemanapun mereka pergi. Industri rokok secara sengaja menempatkan iklan, promosi dan sponsor rokok di jalan menuju sekolah, pusat perbelanjaan, taman, tempat wisata, tempat ibadah, olahraga dan lainnya dimana anak-anak berkegiatan. Survey Lentera Anak di 5 kota pada tahun 2015 menunjukkan 85% sekolah dikeliligi iklan rokok.
Kondisi ini menjadikan anak sangat rentan untuk menjadi perokok pemula. Maka dari itu, inisiatif dan komitmen pemerintah daerah sangat diperlukan untuk mendukung dan mencegah peningkatan perokok anak, salah satunya adalah dengan implementasi kebijakan Kawasan tanpa rokok dan pelarangan iklan, promosi dan sponsor rokok.
Seperti kita ketahui bahwa rokok adalah produk yang membahayakan kesehatan dan bersifat adiktif maka peredaran dan konsumsi rokok harus diatur dan diawasi serta dilarang beriklan, seperti produk berbahaya lainnya yang dimandatkan oleh UU 39/2007 tentang cukai.
Demikian siaran pers ini disampaikan. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi:
Lentera Anak : Azka (Media Relations Officer) 0878 2230 0203 (Whatsapp Only) atau email azka@lenteraanak.org