Beri Penghargaan ke 90 Sekolah: Lentera Anak Dukung Pemerintah Mencanangkan Gerakan Nasional Sekolah sebagai Kawasan Tanpa Rokok
Lentera Anak, 30 Mei 2017 - Menyambut Hari Tanpa Tembakau Sedunia yang jatuh pada 31 Mei 2017, Lentera Anak memberikan penghargaan kepada 90 sekolah dari 5 kota dan menyelenggarakan diskusi dengan tema “Gerakan 3000 Siswa di 5 Kota, Menuju Komitmen Nasional Sekolah Sebagai Kawasan Tanpa Rokok”, bersama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Kesehatan, perwakilan guru dan siswa untuk membangun komitmen nasional sekolah sebagai kawasan tanpa rokok.
Penghargaan yang diberikan kepada 90 sekolah di 5 kota adalah bentuk apresiasi kepada sekolah yang telah berhasil mewujudkan sekolahnya sebagai Kawasan Tanpa Rokok. “Semua pihak di sekolah baik guru, siswa dan staf melakukan berbagai kegiatan dan upaya menjadikan sekolah sebagai kawasan tanpa rokok dan menolak menjadi target industri rokok dengan menurunkan iklan rokok di sekitar sekolah serta komitmen pemilik warung di sekitar sekolah yang tidak akan lagi mengiklankan rokok serta dukungan warga sekitar sekolah”, tutur Lisda, Ketua Lentera Anak.
Lebih lanjut, menurut Lisda sebenarnya Indonesia sudah berkomitmen mewujudkan Sekolah Sebagai Kawasan Tanpa Rokok. Tercatat ada 4 peraturan Menteri yang menunjukan komitmen tersebut, yaitu Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 64 Tahun 2015, Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No. 8 Tahun 2014 tentang Kebijakan Sekolah Ramah Anak dan Surat Keputusan Bersama Menteri Kesehatan No.7 Tahun 2011 dan Menteri Dalam Negeri No. 188 Tahun 2011.
Keberadaan Peraturan 4 Menteri di atas, seharusnya menjadikan semua sekolah di Indonesia adalah kawasan tanpa rokok. Namun data Global Youth Tobacco Survey di Indonesia 2014 menunjukan 69% siswa melihat orang merokok di sekolah. Bahkan 85% sekolah di Indonesia dikepung oleh iklan rokok[i], padahal menurut Menteri Pendidikan Muhadjir Effendi tak hanya sekolah, harusnya lingkungan sekitar sekolah dalam radius 300 meter juga harus terbebas dari segala bentuk iklan, promosi dan sponsor rokok[ii].
Karena itu, Lentera Anak mendorong komitmen pemerintah Indonesia melalui 4 Kementerian terkait untuk mencanangkan “Gerakan Nasional Sekolah Kawasan Tanpa Rokok”, dengan melibatkan partisipasi siswa, guru, orang tua, komite sekolah dan masyarakat sekitar sekolah untuk melindungi sekitar 40 juta siswa dari paparan asap rokok dan target industri rokok. Gerakan ini akan mendukung upaya pemerintah mengurangi lajunya prevalensi perokok di bawah 18 tahun sesuai dengan mandate Perpres No. 2 tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional yaitu penurunan prevalensi perokok anak sebesar 25 persen pada tahun 2020.
Demikian siaran pers ini disampaikan. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Fara 0852-7462-8638 email faradelentera@gmail.com
[i] Laporan monitoring iklan rokok 5 kota (Jakarta, Bandung, Padang, Makassar, Mataram) 2015 oleh YPMA (Yayasan Pengembangan Media Anak), SFA (Smoke Free Agent) dan Lentera Anak