Fakta Sampah Puntung Rokok
- Sampah puntung rokok menyumbang 5 - 9% sampah dan sekitar 4,5 triliun Sampah Puntung Rokok yang dibuang sembarangan setiap tahunnya yang berakhir di lautan[1].
- Sampah Puntung Rokok merupakan jenis sampah laut terbesar kedua setelah makanan yaitu 1,13 juta puntung rokok[2].
- 6,47% sampah plastik merupakan puntung rokok dan termasuk dalam top 10 dari sampah yang ditemukan.[3] Artinya setiap satu meter persegi ditemukan satu puntung rokok. Divers Clean Action juga menemukan bahwa dari dalam luasan 60 m2 ada 59 buah Sampah Puntung Rokok.
- Di Indonesia belum ada pengelolaan sampah puntung rokok sehingga Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengidentifikasi puntung rokok termasuk 33% sampah yang tidak tertangani dan akhirnya masuk ke sungai atau ke laut.[4]
- Selain itu berbagai penelitian telah membuktikan bahwa puntung rokok mengadung bahan kimia berbahaya dan plastik yang mencemari tanah, air dan membunuh mikroorganisme dan hewan air juga melepaskan ribuan serat mikroplastik ke lingkungan laut. Namun saat ini puntung rokok belum dianggap masalah dan tidak dikategorikan sebagai Limbah B3.
[1] Global Center for Good Governance in Tobacco Control. The world's most littered, disposable product is not banned. 2023. https://ggtc.world/library/the-worlds-most-littered-disposable-product-is-not-banned. Di akses pada tanggal 26 Maret 2024
[2] Ocean Concervancy., Connect+Collect, 2022. Tersedia di: https://oceanconservancy.org/wp-content/uploads/2022/09/Annual-Report_FINALWebVersion.pdf. Di akses pada tanggal 26 Maret 2024
[3] Media Indonesia., Belum dikelola secara spesifik, 2023. Tersedia di: https://epaper.mediaindonesia.com/detail/belum-dikelola-secara-spesifikDi akses pada tanggal 26 Maret 2024
[4] Sidik, US. Tantangan dan Peluang Pengelolaan Sampah Puntung Rokok pada Lokakarya “Menyoal Sampah Puntung Rokok”. 2024. Tersedia di https://youtu.be/i9YOiR1pQZY?si=Y4Q6jf0IidgFaRjM Diakses tanggal 30 Maret 2024.
Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
Limbah Bahan Berbahaya Beracun (Limbah B3) adalah sisa suatu usaha dan atau kegiatan yang mengandung B3. Pengelolaan Limbah B3 sangat penting karena akan mencegah dan menanggulangi kerusakan lingkungan hidup serta dapat melakukan pemulihan kualitas lingkungan. Pengelolaan limbah dilakukan berdasarkan kategorisasi sampah. Sehingga, dengan adanya kategorisasi sampah dapat mendorong pengelolaan limbah yang lebih baik untuk mencegah kerusakan lingkungan yang semakin meluas.
Bahan Berbahaya Beracun (B3) adalah zat, energi, dan / atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan atau jumlahnya baik secara langsung dan tidak langsung dapat mencemarkan dan membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, dan kelangsungan makhluk hidup. Karakteristik B3 meliputi bahan yang mudah meledak, dan / atau mudah menyala, reaktif, korosif, beracun, berbahaya, iritatif, dan karsinogenik[1]. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pada Lampiran IX menetapkan daftar Limbah B3 dimana disebutkan ada ratusan zat yang termasuk Limbah B3[2].
Sementara itu, rokok adalah produk yang mengandung 7000 zat kimia berbahaya, 69 diantaranya bersifat karsinogenik[3]. Beberapa zat yang terdapat dalam rokok antara lain Nikotin, Acetone (penghapus cat), Hydrogen Cyanide (racun untuk hukuman mati), Toluidine (zat karsinogenik), Ammonia (pembersih lantai), Urethane (zat karsinogenik), Naphthylamine (zat karsinogenik), Methanol (bahan bakar roket), Toluene (pelarut industri), Arsenic (racun semut putih), dll[4]. Semua zat tersebut tercantum dengan jelas sebagai zat atau kandungan B3 di dalam Lampiran IX PP Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Bahan-bahan tersebut menyisakan limbah sampah puntung rokok setelah dikonsumsi. Dan sampai saat ini limbah sampah puntung rokok masih diperlakukan seperti limbah non-B3 bukan limbah B3.
[1]Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun
[2]Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
[3] Centers for Disease Control and Prevention (US); National Center for Chronic Disease Prevention and Health Promotion (US); Office on Smoking and Health (US). How Tobacco Smoke Causes Disease: The Biology and Behavioral Basis for Smoking-Attributable Disease: A Report of the Surgeon General. Atlanta (GA): Centers for Disease Control and Prevention (US); 2010. Tersedia di:https://www.ncbi.nlm.nih.gov/books/NBK53017/. Di akses pada tanggal 26 Maret 2024
[4] Direktorat P2PTM Kementerian Kesehatan RI., Apa saja Zat Berbahaya Dalam Sebatang Rokok?, 2019. Tersedia di: https://p2ptm.kemkes.go.id/infographic-p2ptm/penyakit-paru-kronik/apa-saja-zat-berbahaya-dalam-sebatang-rokok. Di akses pada tanggal 26 Maret 2024
Urgensi Sampah Puntung Rokok sebagai Limbah B3
Mengingat urgentnya situasi puntung rokok yang sedang dihadapi, Lentera Anak sebagai anggota Stop Tobacco Pollution Alliance (STPA)[1] yang bertujuan mempromosikan keselarasan antara WHO FCTC dan Plastics Treaty, menyelenggarakan serangkaian kegiatan dengan mengundang para pemangku kepentingan, seperti pemerintah, organisasi atau lembaga dan pegiat yang peduli terhadap permasalahan kesehatan, lingkungan, pengendalian tembakau dan jurnalisuntuk mendorong pengaturan limbah puntung rokok sebagai limbah B3.
Workshop “Menyoal Dampak Rokok Terhadap Lingkungan” - Jakarta, 25 Januari 2024 |
Diskusi Publik “Dampak Filter Plastik Puntung Rokok Terhadap Kesehatan dan Lingkungan” - 27 Februari 2024 |
Focus Group Discussion “Urgensi Sampah Puntung Rokok sebagai Limbah B3” - Jakarta, 27 Mei 2024 |
Policy Paper "Urgensi Limbah Puntung Rokok sebagai Limbah B3" |
[1] Global Center for Good Governance in Tobacco Control.Stop Tobacco Pollution Alliance. Tersedia di https://ggtc.world/actions/campaigns/petitions/stop-tobacco-pollution-alliance. Di akses pada tanggal 26 Maret 2024