Bahaya Tembakau
- Rokok adalah produk berbahaya dan tidak normal. Rokok mengandung 7000 zat berbahaya dan 69 di antaranya memicu kanker.
- Rokok elektronik, sisha, dan sejenisnya; sama berbahanya dengan produk rokok konvensional.
- Orang menjadi kecanduan terhadap rokok karena kandungan nikotin yang memengaruhi otak. Tidak ada batas kadar nikotin yang aman untuk dikonsumsi.
- Konsumsi rokok berpengaruh dalam jangka pendek maupun panjang. Dalam jangka pendek, rokok akan memengaruhi penampilan fisik, seperti badan bau rokok, rambut kusam dan bibir menghitam. Dalam jangka panjang, rokok dapat memicu berbagai penyakit kronis, seperti strok, serangan jantung, berbagai jenis kanker, impotensi dan gangguan kehamilan dan janin.
- Rokok itu murah, obatnya yang mahal. Biaya mengobati penyakit akibat rokok jauh lebih mahal dibanding murahnya harga rokok.
- Rokok tidak hanya berpengaruh pada kesehatan. Konsumsi rokok juga menghilangkan banyak kesempatan untuk memiliki dan mengonsumsi kebutuhan lain yang lebih berharga dan bermanfaat, seperti biaya pendidikan, biaya makanan bergizi, dan biaya kesehatan.
- Iklan rokok itu bohong dan manipulatif. Iklan rokok dicitrakan positif dengan menampilkan adegan-adegan yang memberi kesan keren, gaul, hebat, solidaritas, dan lainnya, sehingga orang jadi menganggap bahwa rokok adalah produk yang normal. Padahal rokok itu berbahaya dan menyebabkan kematian.
- Industri rokok menempatkan iklan rokok di berbagai tempat, seperti jalan raya, sekitar sekolah, tempat berkumpulnya anak muda, dan juga dalam berbagai bentuk, seperti spanduk, umbul-umbul, poster, videotron, baliho, iklan televisi, iklan di media sosial, dan lain-lain.
- Rokok dipromosikan dengan harga murah dan terjangkau. Sehingga anak mudah membelinya, bahkan secara per batang dan di mana saja.
- Anak muda menjadi target industri rokok supaya mereka menjadi perokok pemula dan memberi keuntungan bagi industri rokok. Bukan hanya laki-laki, namun perempuan juga dicitrakan untuk dapat menjadi perokok.
- Kebijakan Kota Layak Anak yang dikeluarkan oleh Pemerintah dapat menjadi salah satu solusi agar terciptanya Kawasan Tanpa Rokok dan Pelarangan Iklan, Promosi dan Sponsor Rokok.
Share this Post: