Blog

Hak Anak Dan Aplikasi Hak Partisipasi & Perlindungan

Hak Anak Dan Aplikasi Hak Partisipasi & Perlindungan

Definsi Anak

Konvensi Hak Anak dan Undang-Undang Perlindungan Anak No 35 tahun 2014 menyatakan anak adalah manusia berusia dibawah 18 tahun.

Definisi Hak Anak

  • Setiap manusia termasuk anak-anak memiliki sesuatu yang melekat pada dirinya yang disebut Hak.
  • Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia menyepakati hak-hak manusia yang berlaku sama pada semua orang apapun jenis kelaminnya, rasnya, warna kulitnya, bahasanya, kewarganegaraannya, usianya, kelas sosial, agama, dan keyakinan politiknya. Hak ini tidak boleh diambil oleh siapapun.

4 Kluster Hak Anak

  • Hak Untuk Bertahan Hidup : Hak untuk memiliki makanan dan tempat tinggal untuk memiliki tubuh yang sehat
  • Hak Untuk Berkembang   : Hak untuk dirawat dalam keadaan sulit, seperti perang atau bencana, Hak untuk mendapatkan pendidikan yang terbaik
  • Hak Mendapatkan Perlindungan : Hak untuk diberikan kesempatan untuk  bermain dan bersantai, hak untuk diberikan perlindungan terhadap penyiksaan, bahaya, dan kekerasan, Hak untuk dibela dan dibantu oleh pemerintah
  • Hak Untuk Berpartisipasi : Hak untuk bergabung dengan klub atau pertemuan, Hak untuk mengekspresikan pandangan dan opini

 

Perlindungan Anak

Definisi Perlindungan Anak

adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan pemenuhan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari tindak kekerasan dan diskriminasi.

 

Kekerasan Terhadap Anak

Definisi Kekerasan

Tindakan apapun yang mengakibatkan kerugian dan/atau berpotensi menyaikiti seorang anak dan anak muda. Kekerasan dapat berupa tindakan disengaja atau berupa kegagalan bertindak untuk mencegah bahaya yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, dan/atau penelantaran termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dimana perbuatan-perbuatan tersebut dapat merusak kesempatan anak dan anak muda tumbuh dan berkembang secara aman dan sehat sampai dewasa

Jenis-Jenis Kekerasan

  • Kekerasan Fisik, misalnya memukul (yang dapat disebut ‘hukuman fisik’), melempari, membakar atau menaruh di tempat panas, menenggelamkan, atau mencekik, atau tindakan lain yang bisa menyakiti secara fisik, termasuk memaksa anak untuk mengambil posisi tertentu (seperti berlutut atau berdiri) untuk waktu yang lama.
  • Kekerasan Seksual atau membujuk anak untuk mengambil bagian dalam kegiatan seksual, entah anak menyadari apa yang terjadi atau setuju untuk melakukannya. Ini juga termasuk kegiatan yang melibatkan anak-anak untuk melihat atau terlibat dalam produksi materi-materi pornografi atau menonton aktivitas seksual, atau mendorong anak-anak untuk berperilaku yang tidak pantas secara seksual.
  • Penyiksaan Emosional: terus-menerus menganiaya seorang anak secara emosional dengan cara yang menyebabkan akibat yang parah dan tahan lama pada perkembangan emosional seorang anak.
  • Penelantaran: terus-menerus gagal memenuhi kebutuhan dasar fisik dan/atau psikologis anak, sejauh hal itu dapat mengakibatkan kerugian serius pada perkembangan fisik atau kognitif anak .

Lembaga Layanan Perlidungan Anak

  • Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perdlingan Anak serta Dinas Instansi dibawahnya
  • P2TP2A : Pusat Pelayanan Terpadu dan Perlindungan Perempuan dan Anak
  • Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak
  • KPAD : Komite Perlindungan Anak Desa
  • Kepolisian
  • LSM Perlindungan Anak

Share this Post:  

Link Terkait:

Comments